Oleh: Rasyid Widada
Sejak reformasi bergulir
hingga terakhir dilakukannya pemekaran daerah baru pada Oktober 2014,
pemerintah telah melakukan 223 pemekaran daerah. Dengan demikian secara
keseluruhan sudah terdapat 542 daerah otonom, terdiri dari: 34 provinsi, 415
kabupaten, dan 93 kota. Namun, dalam perkembangannya banyak sekali daerah hasil
pemekaran yang dinilai berkinerja buruk. Evaluasi yang dilakukan Direktorat
Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (2011) terhadap 205 daerah
hasil pemekaran yang terbentuk antara tahun 1999-2009 (terdiri atas 164
kabupaten, 34 kota, dan 7 provinsi) menyimpulkan bahwa masih sekitar 70 persen
daerah pemekaran dinilai belum berhasil. Hasil evaluasi tersebut senada dengan evaluasi
yang dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bekerjasama
dengan United Nations Development Programme (UNDP) pada 2008 yang
menemukan bahwa secara umum daerah otonom baru masih tertinggal.